Tersangka Pengrusak Kaca Dan Pengambil Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes Sudah Diamankan Polres

28 Desember 2020, 13:28 WIB
Kapolres Brebes, Gatot Yulianto, beri penjelasan pada warga /Humas Polda Jateng

Media Magelang - Polres Brebes sudah amankan 4 tersangka kasus pengrusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, Senin 28 Desember 2020.

Masing-masing tersangka pengrusakan kaca dan pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, berinisial BS, IF, K dan M telah di tahan di Polres Brebes.

Polres Brebes sebelumnya telah meemeriksa 14 orang terkait pengrusakan kaca dan pegambilan jenazah Covid-19, di RSUD Brebes dan telah menetapkan 4 tersangka.

Baca Juga: 5 Tips Cara Orang Tua Mendidik Anak Supaya Dapat Membantunya Mandiri Sejak Kecil, Apa Sajakah?

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Brebes, Gatot Yulianto dalam kepada wartawan pada Senin, 28 Desember 2020.

"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto saat dimintai keterangan.

Sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 28 Desember 2020: Makam Palsu Nindy Dibongkar Al, Reyna Jalani Tes DNA!

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.

Sebelumnya sebanyak 14 warga desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Sabtu pagi (26/12), mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.

Baca Juga: Cara Mengecek Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Dari Kemensos Cair Atau Tidak

Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkannya jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi Covid-19.

Kapolres Brebes Akbp Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Makna dan Lirik Lagu Indonesia Raya dalam Tiga Stanza yang Diparodikan Akun YouTube my asean

Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran” kata Kapolres Gatot Sugiarto.

Sementara terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler