Pelajar Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus Polres Magelang, Berikut Kronologinya

- 22 Desember 2020, 13:27 WIB
Pelajar Pelaku Pembacokan (MGP)
Pelajar Pelaku Pembacokan (MGP) /Humas Polres Magelang

Media Magelang- Seorang pelajar berinisial MGP berhasil diringkus oleh Reskrim Polres Magelang karena melakukan pembacokan.

Pelajar tersebut diduga membacok korban menggunakan golok yang disita oleh pihak Polres Magelang sebagai barang bukti.

Pelaku Pembacokan itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan menyita barang bukti berupa golok yang ia gunakan untuk membacok Korban berinisal FK yang merupakan warga Kwaderan, Magelang.

Baca Juga: Komnas HAM Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ferdinand Hutahaean: Jangan Cari Panggung

"Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti Golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara" ujar Iptu Edi Suryono, Kapolsek Kajoran.

Iptu Edy menjelaskan jika korban melakukan tindakan l tersebut lantaran korban atau FK seringkali membawa pergi saudara perempuannya yang kemudian membuat malu keluarganya.

Kapolsek Kajoran itu menerangkan awal mula kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi FKM UI Sebut Budi Gunadi Sadikin Layak Jadi Menkes: Tidak Perlu Dokter

Pelajar berinisial MGP tiba tiba datang kerumah korban FK bersama temannya berinisial DAP kemudian mengetuk pintu rumah FK.

Sesaat FK membuka pintu pelaku langsung menghunuskan golok di hadapan korban.

Melihat kejadian tersebut sontak korban langsung melarikan diri berupaya menyelamatkan diri

Baca Juga: Hari Ibu, Ucapan Inspiratif Ini Cocok untuk Dijadikan Status Media Sosial dari WA hingga Instagram

Kemudian pelaku mengejar FK dan seketika ia berhasil membacok dada kiri bagian atas serta pundak dari tubuh sang korban.

hal itu membuat Korban terluka parah dengn darah yang mengucur di tubuhnya.

Melihat peristiwa tersebut saksi lain berinisial TL seketika berupaya menolong korban serta melerai tersangka.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Tanya Isi Rekening Gibran Rakabuming, Ada Apa dengan 2 Anak Presiden Jokowi?

Saat ini korban masih terluka parah dan dirawat di Rumah Sakit Tidar Magelang.

Iptu menungkapkan jika tersangka akan dijerat pasal penganiayaan luka berat pasal 351 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Namun sejak Senin, 21 Desember 2020 tersangka akan ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP Dapatkan Bantuan UMKM Rp3,5 juta dari Kemensos

"Tersangka dalam proses penyidikan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan." pungkas Iptu Edy Suryono.***
 

Editor: Mochammad Ade Pamungkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah