Seorang Pelajar Ditangkap Usai Aniaya Tetangganya Dengan Sajam, Ini Kronologinya

- 22 Desember 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Istimewa/

Media Magelang – Seorang pelajar berinisial MGP (18) ditangkap usai menganiaya tetangganya menggunakan senjata tajam atau sajam.

Pelajar tersebut merupakan warga Kajoran, Kabupaten Magelang. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang usai diduga menganiaya tetangganya berinisial FK (36) menggunakan sajam.

Pada penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sebuah golok (sajam) sebagai barang bukti penganiayaan. Golok itulah yang digunakan pelajar tersebut untuk membacok dan menganiaya tetangganya.

Baca Juga: Tambak Lele Eks napi Teroris di Genuk Diapresiasi Ganjar Pranowo: Ini Narasi Positif

Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, S.H.,M.H., menyebutkan bahwa tersangka inisial MGP (18) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban.

"Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti Golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara" ujar Kapolsek Kajoran dari keterangan resminya.

Iptu Edy Suryono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.

Baca Juga: Hari Ibu, Ucapan Inspiratif Ini Cocok untuk Dijadikan Status Media Sosial dari WA hingga Instagram

Kejadian diawali dengan tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP. Sesampainya di rumah korban FK, tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis Resmi Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah