FPI Dibubarkan Pemerintah dan Dianggap Organisasi Terlarang, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Demokrasi

31 Desember 2020, 06:30 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pembubaran FPI. /Instagram.com/@fadlizon

Media Magelang – Fadli Zon mengkritik pemerintah yang telah membubarkan ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Fadli Zon menuliskan kritikannya tersebut soal pembubaran FPI oleh pemerintah melalui akun sosial media Twitter pribadinya (@fadlizon). Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menyebut demokrasi telah dibunuh.

Pemerintah memutuskan melarang adanya Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020. Menyikapi hal ini, Fadli Zon pun menyerukan kritikannya melalui akun Twitter dengan menyebut pemerintah telah membunuh demokrasi dan menyelewengkan konstitusi.

Baca Juga: FPI Ingin Jumpa Pers Soal Organisasinya Dilarang Negara, Kapolres Jakarta Pusat: Tak Diperkenankan

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” tulis Fadli Zon dalam cuitannya hari ini, Rabu 30 Desember 2020 pukul 13.07 WIB.

Pembubaran FPI oleh pemerintah diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Ia bersama enam pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga menetapkan Surat Keputusan Bersama soal pembubaran FPI tersebut.

Baca Juga: Pasca Ditetapkanya Pembubaran FPI, Ratusan Personel TNI dan Polri Datangi Petamburan

Adapun keputusan tersebut dibuat atas diskusi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pengumuman ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 , Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Buat SKB Pembubaran FPI, Tagar FrontPejuangIslam Trending di Twitter

Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan sebagai FPI maka itu ditolak karena legal standingnya sudah tidak ada,” lanjutnya.

Adapun surat keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan beberapa hal soal FPI sebagai berikut:

Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Ganjar Pranowo Berharap Bakal Bawa Perubahan Bagi Blora dan Sekitarnya

  • Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar dalam organisai kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga FPI bubar secara de jure.
  • Pada kenyataannya FPI secara de jure telah bubar, tetapi masih ada kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan melanggar hukum.
  • Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam di wilayah hukum Negara Kesatian Republik Indonesia.
  • Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum 3 diatas, aparat penegak hukum akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler