Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Dijaga 1.500 Personel

4 Januari 2021, 11:01 WIB
Praperadilan Rizieq Shihab PN Jakarta Selatan Undang 1.500 Polisi Untuk Pengamanan /depok.pikiran-rakyat.com

Media Magelang – Setidaknya 1.500 personel kepolisian disiapkan untuk menjaga sidang praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Setidaknya 1.500 personel kepolisian tersebut disiapkan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya untuk penjagaan praperadilan Habib Rizieq yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Personel kepolisian berjumlah 1.500 orang tersebut telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera sejak pagi hari tadi.

“Kami tidak ingin ada kerumunan pada pelaksanaan sidang nanti, kita antisipasi makanya kita lakukan pengamanan di dua titik,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono dikutip dari Antara.

Budi menekankan, pengamanan dilakukan agar tidak ada kerumunan massa yang dapat mengganggu jalannya persidangan hari ini.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan taktis milik polisi juga disiagakan seperti baracuda dan water canon.

Mobil taktis water canon disiagakan di Jalan Ampera Raya, sedangkan baracuda disiagakan di parkiran PN Jaksel.

Polisi pun membatasi warga yang masuk ke pengadilan. Parkir kendaraan pengunjung pengadilan pun dialihkan ke luar pengadilan.

Polisi menjaga di dua titik pintu masuk dan keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Personel polisi pun telah berjaga-jaga dari radius 50 meter dari pengadilan, di dua arah, baik dari arah Pejaten maupun ke arah Ragunan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB.

Pengadilan pun telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Suharno.

Kuasa hukum pihak Habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020 lalu, tercatat nomor registrasi 150/Pid/Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan bahwa pendaftaran gugatan praperadilan ini merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ungkap Aziz Yuniar.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler