Penghentian Penyelidkan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Mengapa Demikian?

- 30 Desember 2020, 05:00 WIB
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV /YouTube.com/FrontTV/Front TV

Media Magelang- SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus chat mesum yang sebelumnya ditujukan kepada Habib Rizieq kembali dicabut.

Hal itu membuat penyidikan atas dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq akan dibuka kembali.

Sebelumnya penyidikan atas kasus dugaan chat mesum  Habib Rizieq dihentikan pada 2017, hal itu lantaran Polda Metro Jaya kekurangan bukti.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Spanyol: Barcelona vs Eibar di TV Online Gratis Malam Ini

Meskpun demikian pada waktu itu Habib Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Dicabutnya SP3 akan membuat Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidkan dan memproses kasus yang meibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein tersebut.

Dikutip Media Magelang dari  Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul Sempat Dihentikan, Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq akan Kembali Dibuka, pencabutan SP3 atas kasus tersebut itu diperintahkan secara langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap Sosok Tersangka MYD Dibalik Kasus Video Syur Gisel, Siapakah Dia?

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x