Penghentian Penyelidkan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Mengapa Demikian?

- 30 Desember 2020, 05:00 WIB
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV /YouTube.com/FrontTV/Front TV

Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

Baca Juga: Gisel Buat Video Syur 19 Detik Saat Masih Jadi Istri, Gading Marten: Terimakasih Telah Memilihku!

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tambah Febriyangto Dunggio.

Putusan praperadilan memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3.***

(Pikiran Rakyat Tasimalaya/Rahmi Nurlatifah)

Halaman:

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah