Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Ia berharap proses hukum tersebut dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.
Baca Juga: Gisel Buat Video Syur 19 Detik Saat Masih Jadi Istri, Gading Marten: Terimakasih Telah Memilihku!
"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tambah Febriyangto Dunggio.
Putusan praperadilan memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3.***
(Pikiran Rakyat Tasimalaya/Rahmi Nurlatifah)