FPI Versi Baru Resmi Dideklarasikan, Pemerintah Dinilai Perlu Waspadai Pergerakan di Bawah Tanah

12 Januari 2021, 05:55 WIB
Khawatir akan adanya FPI versi baru membuat pengamat meminta pemerintah untuk waspada dengan potensi pergerakan di bawah tanah /twitter.com/2FPIPersaudaraan/

Media Magelang - Pemerintah diminta waspada setelah Front Persaudaraan Islam yang disebut-sebut sebagai FPI versi baru setelah resmi dideklarasikan oleh eks petinggi Front Pembela Islam, Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas, serta Munarman.

Front Persaudaraan Islam yang banyak disebut FPI versi baru resmi dideklarasikan setelah pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Masyarakat yang khawatir akan adanya FPI versi baru meminta pemerintah untuk waspada dengan potensi pergerakan di bawah tanah.

Baca Juga: Wortel Ternyata Bisa Bantu Jaga Kesehatan Organ Reproduksi dan Fertilitas Pria Secara Alami

Berita mengenai tanggapan pengamat tentang adanya FPI versi baru seperti dikutip Media Magelang dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul FPI Versi baru Resmi Berdiri, Pengamat: Pemerintah Harus Waspada dan Melindungi Masyarakat.

Islah Bahrawi selaku Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia mengimbau pemerintah agar waspada dengan pergerakan Front Persaudaraan (FPI), yang merupakan FPI versi baru.

Islah menilai, tokoh-tokoh yang kini berada di organisasi FPI versi baru, dahulu merupakan pengurus aktif di Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Ganjar Pranowo Minta Rumah Sakit di Jawa Tengah Segera Tambah Kamar ICU Covid-19

“Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu,” pungkas Islah seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Islah mengimbau pemerintah untuk melindungi serta mengayomi masyarakat, guna FPI versi baru tidak melakukan pergerakan di bawah tanah.

Jika FPI dibiarkan bergerak di bawah tanah, besar kemungkinan akan ada timbul bahaya baru.

Baca Juga: Ditanya Boy William Apakah Wijin Tetap Akan Nikahi Gisel: Ya, Gue Yakin

Sebelumnya pemerintah telah melarang adanya aktivitas, penggunaan simbol serta atribut FPI. Pelarangan tersebut diberlakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan yang menjadi keputusan pemerintah untuk menghentikan aktivitas FPI seperti tidak terpenuhinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi Masyarakat (ormas), dugaan mendukung ISIS, kegiatannya meresahkan masyarakat, serta kegiatan FPI yang menimbulkan tindak pidana.

Lebih lanjut, setelah Front Pembela Islam dibubarkan, namanya kini berganti dengan Front Persaudaraan Islam yang sama-sama disebut dengan FPI.

Baca Juga: Sudah Punya Firasat, YouTuber Faisal Rahman Diduga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sampaikan Ini

Pendirian FPI versi terbaru tersebut ditandatangani oleh mantan pendiri Front Pembela Islam seperti Munarman, Shobri Lubis, dan Muchsin Ali Alatas.

Pendapat lainnya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurut Ahmad Sahroni, pemerintah harus benar-benar memperhatikan FPI versi baru. Bahkan menurutnya, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI baru, maka sudah semestinya ditolak.

Baca Juga: Komisi V DPR RI Kunjungi Posko Terpadu JICT 2 Tanjung Priok Pantau Pencarian Sriwijaya Air SJ 182

“Ya, kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review kemudian menolak izinnya,” pungkas Sahroni.***(Saniatu Aini)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler