Tanggapi Bentrokan FPI-Polri, Pakar Hukum: Tak Ada Makna Polisi Unlawful Killing

- 10 Januari 2021, 07:30 WIB
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. /Rilis

Media Magelang – Pakar hukum turut menanggapi aksi bentrokan antara Laskar FPI dan anggota Polri bulan lalu, menyebut bahwa taka da makna polisi unlawful killing pada kasus tersebut.

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Indriyanto, tidak adanya makna polisi unlawful killing pada kasus FPI-Polri tersebut merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Petugas Temukan Kabel dan Serpihan di Kepulauan Seribu

Baca Juga: Link Live Streaming Cinta Nikita Malam Ini di SCTV, Tirta Jaim Sebenarnya Suka dengan Laila!

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing," kata Indriyanto, Sabtu 9 Januari 2021.

Justru Indriyanto menilai, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kasus Bentrokan Anggota Polisi dan FPI, Polri Akan Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x