Dari Kasus Novel Baswedan Hingga Djoko Tjandra, Ini Prestasi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi

13 Januari 2021, 14:37 WIB
Listyo Sigit Prabowo /Humas Polda Jateng

Media Magelang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri ke pimpinan DPR. 

Listyo Sigit Prabowo, sendiri memiliki prestasi yang bagus sejak menjabat Kepala Bareskrim dengan mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik, seperti kasus Novel Baswedan hingga Djoko Tjandra.

Tidak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakan oleh Listyo Sigit Prabowo di tubuh Bareskrim Polri tersebut sehingga dinilai layak jadi calon tunggal Kapolri.

Baca Juga: Meski Ada PPKM, Ganjar Pranowo Sebut Tak Boleh Ada Alasan Tunda Pembagian BST

Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.

Di awal menjabat, Sigit langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

Baca Juga: Gunung Merapi Ada 3 Kali Guguran Lava Pijar, BPPTKG: Material Keluar dengan Jarak Luncur 400-500 M

"Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.

Tidak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.

Baca Juga: Sesuai Prediksi Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo Ada Di Surpres Jokowi yang Diterima DPR RI

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara  dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.

Hal itu tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Raffi Ahmad Vaksin Covid-19 Bareng Presiden Jokowi, Nagita Slavina dan Rafathar Nonton di Rumah

Sigit menyebut penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas," kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Penangkapan Djoko Tjandra disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik.

Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Meski Sudah Divaksin Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri di bawah Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk mengusut perkara yang ditanganinya sampai ke akar-akarnya, terutama kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra.

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler