Kabar Baik dari Rektor, Mahasiswa UNM Terdampak Gempa Sulbar Dibebaskan Bayar UKT

17 Januari 2021, 16:18 WIB
Foto dampak gempa Sulbar: Kabar Baik dari Rektor, Mahasiswa UNM Terdampak Gempa Sulbar Dibebaskan Bayar UKT /BNPB

Media Magelang – Dampak gempa Sulbar, UNM membebaskan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang terdampak.

Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) para mahasiswa yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa UNM ini dilakukan untuk mengurangi beban para korban bencana gempa Sulbar.

Baca Juga: Maju Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Rektor UNM Prof Husain Syam di Makassar mengatakan kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa Sulbar mulai jenjang pendidikan S1 hingga S3 pada hari Minggu 17 Januari 2021.

“Untuk mahasiswa kita yang ada di Sulbar mulai S1 hingga S3 sekitar 870 orang. Mereka terpusat di Majene dan Mamuju yang masing-maisng sekitar 400-an mahasiswa,” kata Prof Husain Syam.

Sementara itu, Prof Husain Syam juga menjelaskan soal mekanisme pembebasan UKT bagi para korban gempa Sulbar ini. Para mahasiswa diharuskan untuk mengikuti mekanisme pengajuan pembebasan UKT Korban Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat dengan mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen.

Baca Juga: LIVE STREAMING Kulfi di ANTV Hari Ini, Langsung Klik Nonton Gratis Lovlen Tewas Tertembak Pistol

Adapun dokumen tersebut adalah fotokopi bukti pembayaran UKT sebelumnya, foto kopi kartu keluarga dan KTP, surat keterangan terdampak bencana dari lurah atau desa, foto lokasi kejadian, dan foto keluarga dan atau foto rumah.

“Jadi pembebasan UKT ini hanya berlaku bagi yang terdampak. Intinya kita berpedoman kepada bukti dan keterangan resmi dari kepala desa,” ujar Prof Husain Syam menegaskan.

Beliau juga menambahkan bahwa jika rumah dan keluarga tidak mengalami suatu hal akibat gempa, tidak termasuk.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Para Warga, Desa Ini Gunakan Perdes dan Mitos Untuk Lindungi Lingkungan

“Jika rumha dan keluarga tidak mengalami apa-apa, itu tidak termasuk. Namun kami sudah berkomitmen membantu seluruh mahasiswa terdampak,” ujarnya.

Kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa terdampak gempa Sulbar ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 118/UN36/HK2021.

Isi dari Keputusan Rektor tersebut antara lain soal pemberian bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Korban Bencana Alam Sulawesi Barat berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester genap TA 2020/2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler