Ayo Pahami Alur Pengumpulan Data Bansos DTKS Kemensos Agar Bisa Cepat Bisa Cair

19 Januari 2021, 05:25 WIB
Alur pengumpulan data penerima bansos di DTKS /ZonaPriangan/Yudhi Prasetiyo/

Media Magelang - Bansos DTKS Kemensos diberikan untuk membantu kondisi perekonomian yang menurun selama pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan dana Bantuan Sosial (bansos) dengan tepat sesuai data penerima dalam DTKS.

Kementerian Sosial (kemensos) memiliki DTKS sebagai sumber data valid sasaran pemberian bansos ini.

Baca Juga: Masih Terus Cari Black Box Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Yakin Peluang Temukan CVR Makin Besar

Sekarang kita simak beberapa proses dalam pengumpulan data penerima yang muncul di DTKS.

Proses Di Tingkat Desa/Kelurahan

Masyarakat bisa memulai dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Warga Miskin dulu, Saya Terakhir

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Proses Di Tingkat Dinas Sosial

Selanjutnya  daftar tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Pakar Imunologi Unair: Masker Masih Digunakan Sampai Empat Tahun Ke Depan

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinas Sosial dalam rangka survey kelayakan.

Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Bansos Anak Sekolah Cair Tapi yang Diterima Berbeda-beda, Kok Bisa?

Proses Di Tingkat Bupati/ Walikota

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Proses Di Tingkat Kementrian Sosial (Kemensos)

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Baca Juga: Simak Kriteria Penerima dan Syarat Dokumen Pengajuan BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.

Pemutakhiran dan Verifikasi DTKS

Bersumber dari web resminya, DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. 

Baca Juga: Live Streaming Cagliari vs AC Milan Liga Italia di beIN Sports

Selanjutnya Pemutakhiran, Verifikasi dan Validasi DTKS dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM.

Kegiatan ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler