Ternyata Siswa SD dan MI Juga Bisa Dapat Bansos PIP Kemdikbud Lho, Bunda!

19 Januari 2021, 18:10 WIB
Siswa Sekolah Dasar (SD) juga berhak terima Bansos PIP Kemdikbud. /Kemdikbud RI/twitter

Media Magelang - Bunda, ternyata siswa SD/MI  juga bisa mendapatkan bansos PIP dari Kemdikbud.

Bansos PIP kemdikbud merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar, termasuk siswa SD/MI  dari keluarga kurang mampu.

Besaran Bansos PIP kemdikbud yang diterima siswa Tingkat SD/MI melalui Program Indonesia Pintar yaitu sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.

Baca Juga: Tinjau Langsung Terapi Plasma Konvalesen, Ganjar Pranowo Beri Dukungan

Program ini sebenarnya hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Caranya untuk melihat daftar siswa penerima bansos PIP adalah dengan melakukan pengecekan ke laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, WHO Peringatkan: Akan Ada 100.000 Kematian Per Minggu

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.

Jika nama siswa muncul, maka orang tua bisa memproses pencairan bansos PIP Kemdikbud.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/MI  dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Penyintas Covid-19 di Donohudan Donor Plasma Konvalesen, Apa Artinya?

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambahan dari Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Baca Juga: Donald Trump Pilih Pergi ke Private Club di Florida Ketimbang Hadir di Pelantikan Joe Biden

Segera cek laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah anak Anda yang masih bersekolah di SD/MI  mendapat bansos PIP tahun ini.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler