Perhatikan Status Penerima Bansos Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja Sektor Non Formal

22 Januari 2021, 17:30 WIB
Kemnaker jawab status pekerja non formal pada bansos subsidi upah (BSU). /ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj./ANTARA

Media Magelang - Banyak pekerja sektor non formal mempertanyakan status mereka dalam penyaluran Bansos Subsidi Upah (BSU).

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berencana bagikan lagi Bansos Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 bagi para pekerja.

Para pekerja sektor non formal ingin mendapatkan kepastian apakah mereka berhak menerima Bansos Subsidi Upah (BSU) tahun ini.

Baca Juga: Boleh Dicoba, Inilah 5 Tips Atasi Masalah Susah Tidur Ala Sobat TikTok

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Bansos Subsidi Upah (BSU) ini hanya diberikan kepada pekerja sektor formal saja.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi pekerja sektor non formal tidak bisa mengakses Bansos Subsidi Upah (BSU) yang akan dibagikan Kemnaker tahun ini

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Ini Jika Mengalami Gejala Anosmia!

Sementara itu, para pekerja sektor formal yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat bisa mendapat Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Penyaluran Bansos Subsidi Upah (BSU) akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan) dengan total dana yang diterima sebanyak Rp 2,4 juta.

Proses penyaluran Bansos Subsidi Upah (BSU) dilakukan melalui Bank BUMN yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)

Baca Juga: Serumah dengan Orang Positif Covid-19 Bolehkah Berbagi Toilet?

Lalu bagaimana dengan para pekerja yang termasuk dalam golongan pekerja non formal?

Menurut informasi pada laman resmi Kemnaker, 

Sebagai solusi, Kemnaker menyarankan pekerja sektor non formal agar mengajukan diri untuk program bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan sembako, bantuan langsung tunai.

Jadi, para pekerja di sektor non formal akan bisa mengakses bansos yang akan dicairkan pemerintah di tahun 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler