Wirausaha Pemula Bisa Dapat Bansos UMKM Online 2021 Lewat Laman pembiayaan.depkop.go.id

27 Januari 2021, 05:55 WIB
Pelaku UMKM Dapatkan Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta, Lengkapi Syarat Berikut. /Pixabay/EmAji

Media Magelang - Kabar baik untuk Wirausaha Pemula karena pemerintah akan cairkan bansos UMKM online 2021 melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

Bantuan pemerintah untuk Wirausaha Pemula ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017 lalu dengan jumlah bantuan yang diberikan dari skala mikro hingga Rp10 juta.

Bansos UMKM online 2021 untuk Wirausaha Pemula ini sudah dimulai sejak sebelum masa pandemi.

Baca Juga: Biodata Lengkap Carlo Milk Pemeran Rafael Saingan Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta

Pendaftaran UMKM online ini diberikan pelaku usaha mikro yang sudah memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

Bantuan dana tersebut merupakan dana hibah, nominal bantuan yang diberikan hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Biodata Lengkap Amanda Manopo Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta

Dikutip dari laman resminya, berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan UMKM online melalui depkop.go.id sebagai Wirausaha Pemula:

1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM

Baca Juga: Simak Opsi Tes Covid-19 untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 3 Hari Saja

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP

5. memiliki KTP yang masih berlaku

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

Baca Juga: Murah Banget! Deteksi Virus Covid-19 Pakai GeNose Cuma Rp15 Ribu

7. memiliki NPWP;

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Baca Juga: Simak Opsi Tes Covid-19 untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 3 Hari Saja

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu

Akses login pada laman depkop.go.id ini bisa digunakan bagi pemohon bantuan UMKM Wirausaha Pemula dan member crowdfunding.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler