PLN Tetapkan Aturan Baru, Pemberian Token Listrik Gratis Maksimal 720 Jam Atau Setara 324 kWh

- 25 Januari 2021, 06:35 WIB
PLN Tetapkan Aturan Baru, Pemberian Token Listrik Gratis Maksimal 720 Jam Atau Setara 324 kWhAda kebijakan baru dalam pemberian bantuan listrik daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.  Untuk pelanggaran pasca bayar 450 VA hanya diberikan untuk pemakaian maksmum  720 jam nyala, atau setara 324 kWh./www.pln.co.id
PLN Tetapkan Aturan Baru, Pemberian Token Listrik Gratis Maksimal 720 Jam Atau Setara 324 kWhAda kebijakan baru dalam pemberian bantuan listrik daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Untuk pelanggaran pasca bayar 450 VA hanya diberikan untuk pemakaian maksmum 720 jam nyala, atau setara 324 kWh./www.pln.co.id /

Media Magelang – PLN menerapkan aturan baru dalam pemberian subsidi listrik hanya untuk pemakaian maksimal 720 jam nyala setara 324 kWh.

Penyaluran subsidi listrik gratis sedang berlangsung saat ini untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, pemerintah menerapkan aturan baru yaitu hanya untuk pemakaian maksimal 720 jam.

Pemerintah merubah mekanisme pemberian subsidi listrik gratis bagi masyarakat hanya untuk pemakaian maksimal 720 jam.

Baca Juga: Bansos Subsidi Gaji 2021 Bakal Cair, Bagaimana Nasib Pekerja Sektor Non Formal?

“Sebenarnya ini hanya meneruskan, tapi ada sedikit perbedaan realisme. Jadi bukan perbedaan pada stimulusnya, tapi pada mekanismenya,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril pada sesi teleconference, Jumat 22 Januari 2021.

Sebelumnya, pelanggan pasca bayar 450 VA akan diberikan diskon 100 persen selama satu bulan. Namun kini, masyarakat pelanggan listrik 450 VA hanya diberikan listrik gratis untuk pemakaian listrik maksimal 720 jam nyala atau setara dengan 324 kWh.

Sementara itu, pelanggan prabayar 900 VA yang diberikan diskon 50 persen juga dikenakan batasan 720 jam nyala atau setara dengan 648 kWh.

Baca Juga: Lanjut Nonton Kulfi Tayang di ANTV Hari Ini, Sinopsis: Kulfi Menangis, Digendong Sikandar

“Ini yang diberikan diskon 100 persen. Di atas itu, maka dikenakan tarif normal subsidi,” ujar Bob Saril menambahkan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x