Cara Registrasi BLT UMKM Secara Online Melalui Laman depkop.go.id

27 Januari 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditargetkan Cair Tanggal 31 Januari 2021, Jangan Lupa Bawa Syarat Ini.*/ /ANTARA/Yudhi Mahatma

Media Magelang - Pemerintah akan kembali salurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun 2021 melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Pemberian BLT dari Kemenkop UKM ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangkitkan ekonomi Indonesia yang terdampak Covid-19 dengan memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan UMKM BPUM sendiri sudah diberikan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 melalui Kemenkop UKM, tepatnya setelah pandemi Covid-19 menghantam ekonomi nasional.

Baca Juga: Cek Laman pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Bantuan Wirausaha Pemula UMKM Online 2021

Namun, dikarenakan pandemi yang masih belum berakhir pemerintah kemudian melanjutkan program tersebut dan memasukkannya dalam APBN 2021.

Adapun jumlah BLT yang didapat oleh masing-masing pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM adalah Rp2,4 juta.

Cara Daftar BLT UMKM Tidak Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk mendaftar sebagai penerima BLT BPUM dari Kemenkop UKM, pelaku usaha hanya bisa melakukannya dengan cara luring atau offline.

Adapun syarat-syarat untuk mendapat bantuan dapat dilihat dalam artikel sebelumnya, "Ini 11 Syarat Daftar UMKM Online 2021, Wajib Dipenuhi Bagi Wirausaha Pemula Cek di pembiayaan.depkop.go.id".

Setelah pendaftaran disetujui oleh Kemenkop UKM, maka pelaku usaha akan mendapat SMS pemberitahuan dari Bank BRI selaku penyalur bantuan BPUM yang ditunjuk pemerintah.

Kendati pendaftaran BLT UMKM tidak bisa dilakukan dengan secara online, tetapi untuk melakukan registrasi ulang setelah disetujui dapat dilakukan melalui cara daring di depkop.go.id.

Cara Registrasi Online BLT UMKM

Adapun cara melakukan registrasi secara online BLT UMKM di depkop.go.id dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Wirausaha Pemula Bisa Dapat Bansos UMKM Online 2021 Lewat Laman pembiayaan.depkop.go.id

Kunjungi laman www.depkop.go.id

Klik Daftar

Isi form biodata secara lengkap meliputi nama, alamat, dan jenis usaha

Isi nama pemiliki usaha

Isi nomor Kartu NPWP

Kendati demikian, untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya ke dinas terkait di wilayahnya masing-masing.

Dilansir dari laman Kemenkop UKM hanya pelaku usaha yang diusulkan oleh lembaga pengusul yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang dapat diterima untuk mendapat BLT BPUM.

Adapun setelah bantuan diusulkan dan sudah disetujui oleh Kemenkop UKM, pelaku UMKM yang mendapat bantuan BPUM dapat melakukan registrasi di depkop.go.id.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler