Ada Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pedagang Sembako Kudus Tetap Buka

6 Februari 2021, 18:52 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo saat meninjau lokasi banjir di Desa Jati Wetan, Kamis, 4 Februari 2021. /Dok.Diskominfo Kudus/

Media Magelang – Pelaksana Tugas Bupati Kudus, Hartopo menyampaikan pedagang sembako di pasar tradisional Kabupaten Kudus Jawa Tengah dipersilakan tetap buka.

Tujuan kios pedagang sembako di Kudus tetap buka selama gerakan "Jateng di Rumah Saja" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hartopo menegaskan pedagang sembako yang membuka kiosnya saat “Jateng di Rumah Saja” hanya mereka yang menjual kebutuhan pokok.

Baca Juga: Hari Pertama Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Polres Magelang dan Kodim 0705/Magelang Bagi Masker

“Ingat ya, yang boleh buka hanya mereka yang berjualan kebutuhan pokok,” katanya di lapangan tenis Pemkab Kudus usai memberi apel pemantauan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) II.

Menurut Hartopo meski SE Bupati Kudus Nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM Tahap Kedua, prioritasnya adalah menegakkan protokol kesehatan.

Bupati Kudus Utamakan Protokol Kesehatan

Apabila ditemukan tempat usaha yang masih buka, maka tidak bisa langsung menutupnya.

Poin yang paling utama adalah penerapan protokol kesehatan yang disiplin, termasuk saat ada kerumunan akan dibubarkan.

Baca Juga: Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Ditutup Sementara, Efek Jateng di Rumah Saja?

“Jika ada yang melanggar, misal memakai masker tentu bisa diberi sanksi sesuai ketentuan PPKM,” ucap Hartopo.

Pemantauan kondisi lapangan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri. Mereka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan.

Beberapa acara hajatan dan pernikahan memang dibatalkan namun ada pula yang tetap menyelenggarakan acara karena undangan sudah tersebar.

Pada kasus tersebut, acara dipersilakan lanjut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu tambu undangan juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau bangunan yang dipakai.

Baca Juga: Sudah Makamkan 428 Korban Covid-19, Pihak TPU dan Penggali Kubur Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

“Tamu juga tidak boleh makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Jika sampai terjadi pelanggaran tentunya bisa diberi sanksi,” kata Hartopo.

Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengatakan pedagang memang diperbolehkan berjualan karena petugas pasar tetap masuk.

Namun pada hari ini tidak ada pedagang yang membuka kios untuk berjualan, baik pedagang konveksi maupun kebutuhan pokok.

Baca Juga: Kyai Munif Zuhri Berikan Dukungan Gerakan Jateng di Rumah Saja: Tenumbuhkan Empati Kepada Korban Covid-19

“Pedagang sembako memang sudah dipersilakan. Hanya saja, surat edaran yang mereka terima lebih awal merupakan SE Gubernur sehingga pedagang takut tidak ada pengunjung. Sementara SE Bupati baru terbit mendekati akhir pekan,” kata Sudiharti.

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Selanjutnya Ganjar mencanangkan gerakan “Jateng di Rumah Saja” sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler