Belum Terdaftar di DTKS, Lakukan Langkah Berikut untuk Dapat Bantuan Dari Kemensos

8 Februari 2021, 14:40 WIB
Cara Cek penerima Bansos Tunai BST Rp300 ribu di link DTKS. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

Media Magelang – Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan program Bantuan Sosial (bansos) untuk kelompok rumah tangga terdampak Covid-19.

Berdasarkan situs resmi Kemensos, pihaknya melakukan tiga program bansos, yaitu Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kelompok masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tiga program bansos Kemensos itu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos Melalui Pemerintah Daerah di Februari 2021, Berikut Ini Cara Dapatnya

Sehingga pengecekan data pada portal dtks.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Hore! Bansos Rp300 Ribu Cair Lagi, Cek Nama Anda Di Sini

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Rp300 Ribu Bakal Cair Lagi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Kemensos mengalokasikan anggaran pada APBN sebesar Rp110 triliun untuk kebutuhan bansos. Situs DTKS membantu memudahkan Kemensos dalam penyaluran bansos. ***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler