Dibuka Kembali pada 2021, Inilah Syarat dan Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

13 Februari 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021. /ANTARA/Reno Esnir

Media Magelang – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp2,4 Juta juta disalurkan kembali oleh pemerintah pada periode 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan BPUM UMKM Rp2,4 Juta bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelum adanya BPUM UMKM Rp2,4 Juta, pemerintah telah menyalurkan BPUM UMKM 2020 kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran dana sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Untuk Cegah Penularan Covid-19, Polres Magelang Buka Kios Masker Gratis di Jalan Pemuda Muntilan

BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun ini diharapkan dapat memulihkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi.

Masyarakat pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dan telah terdaftar BPUM UMKM nantinya akan memperoleh bantuan modal usaha berupa uang senilai Rp2,4 juta.

Dalam penyaluran uang bantuan, Kemenkop UKM menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tumbuh Jerawat di Garis Rahang? Begini Cara Mengatasinya!

Bagi masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa segera mendaftarkan dirinya secara online maupun offline.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pendaftar yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk bisa mendapat BPUM tahun 2021.

Baca Juga: Raih Keuntungan Besar di Masa Pandemi, Walt Disney Jadi Ancaman Netflix

  • Warga Negara Indonesia
  • Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki usaha berskala mikro
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Memiliki aset usaha maksimal Rp50 juta, yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp300 juta
  •  Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili usahanya berbeda dari KTP bisa melengkapi pengajuan dengan berkas Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai pelengkap.

Baca Juga: Gubernur Sulsel dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa di Sulbar

Sementara itu, ada beberapa dokumen dan sejenisnya yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM tahun 2021. Di antaranya yakni sebagai berikut.

  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon pendaftar

Baca Juga: Resep Yusheng, Salad Keberuntungan Sajian Khas Imlek

Setelah memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen pendaftaran, berikut cara daftar BPUM UMKM tahun 2021.

  1. Melakukan pendaftaran dengan dua cara;
  2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili atau mengusulkan ke lembaga pengusul
  3. Lembaga pengusul terdiri dari koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Hari Ini, Jumat 12 Februari 2021

Setelah memenuhi syarat dan mendaftarkan diri, pengecekan status penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler