Perhatikan! Kelompok Orang dengan Kriteria Ini Tidak Bisa Akses Kartu Prakerja 2021

23 Februari 2021, 15:48 WIB
Kelompok ini tidak masuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja. /Pixabay/Peggy_Marco

Media Magelang – Pendaftaran akun Kartu Prakerja baru dibuka sejak 21 Februari 2021, perlu diperhatikan bahwa kelompok orang tertentu dilarang daftar program ini.

Menurut peraturan terbaru, ada beberapa kelompok orang yang tidak bisa ikut serta dalam program bantuan pemerintah, seperti Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja hanya berlaku bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan membutuhkan pengembangan keahlian kerja.

Baca Juga: Memilukan, Viral Video TikTok Siswa Sempat Ingin Berhenti Sekolah karena Tak Mampu Membeli Kuota Internet

Di antaranya pencari kerja, pegawai yang butuh meningkatkan kompetensi kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

Tahun ini, gelombang 12 Kartu Prakerja kembali dibuka pemerintah dengan pemberian insentif senilai Rp3,55 juta bagi peserta.

Bantuan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp3,55 juta akan terdiri dari dana pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan, dan Rp150 ribu untuk insentif survey.

Baca Juga: KLIK www.prakerja.go.id Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Sementara itu, penyelenggaraan program ini juga tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni dilakukan secara online.

Semua tahapan Kartu Prakerja, dari pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, hingga pengambilan insentif dilakukan tanpa tatap muka atau secara daring.

Kelompok orang tertentu yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja 2021 diatur dalam aturan Peraturan Presiden No.76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Kerja yang berlaku sejak 8 Juli 2020.

Baca Juga: Sering Selamat dari Kecelakaan dan Dapat Poin Banyak, Pol Espargaro: Marc Marquez Dikelilingi Mukjizat

Kartu Prakerja pada dasarnya bisa diikuti sebagian besar masyarakat, dengan syarat, WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Menurut Pasal 3 ayat 5 Perpres No.76 tahun 2020, adapun beberapa kelompok orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja yaitu.

Kelompok Orang Dilarang Daftar Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Nyatakan Siap Dihukum Mati

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 dapat dilakukan melalui situs resmi Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

Bagi masyarakat yang tidak termasuk kelompok orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja, segera lakukan pendaftaran akun yang saat ini telah dibuka secara resmi.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: www.prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler