Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan Maret Ini,Simak Syaratnya Berikut

2 Maret 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dibuka di tahun 2021. /Twitter.com/@KemenkopUKM

Media Magelang – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan kembali disalurkan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada bulan Maret 2021.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini melanjutkan program BLT UMKM pada 2021 untuk membantu pelaku UMKM agar mendorong usahanya tetap berjalan meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

BLT UMKM yang disalurkan Kemenkop UKM diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Solusi Bagi Anda yang Gagal Lolos Kartu Prakerja 3 Kali, Buat Surat Pernyataan Berikut

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM nantinya akan diberikan kepada penerima dengan jumlah dana bantuan sebanyak Rp2,4 juta. Dana sebesar Rp2,4 juta ini didapatkan penerima sebagai modal usaha.

Terkait pelaksanaan BLT UMKM tahun ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan akan mempersiapkan program bantuan ini pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Aprilia Team Gresini dan Suzuki Ecstar Jadi Pamungkas Presentasi Tim MotoGP 2021

Penyaluran BLT UMKM tahun ini akan dibagikan kepada penerima dengan kuota sebanyak 12 juta, yang berasal dari UMKM di seluruh Indonesia.   

Sebentar lagi dibuka, BLT UMKM didapatkan dengan cara offline sama seperti tahun sebelumnya. Calon penerima bantuan harus melakukan pendaftaran dengan datang ke pihak terkait.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Toyota Setelah PPnBM Nol Persen, Lebih Murah hingga Puluhan Juta!

Namun, masyarakat perlu memenuhi syarat tertentu untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM. Beberapa ketentuannya di antaranya sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3.  Memiliki usaha mikro atau UMKM
  4. Bukan termasuk aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Berkolaborasi di MotoGP 2021, Razlan Razali Tak Takut Gusur Yamaha di Kompetisi 2022

Bila telah memenuhi syarat di atas, masyarakat yang ingin menerima bantuan ini perlu melengkapi data berikut ini sebelum mengajukannya ke lembaga pengusul.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama dan indentitas Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

Baca Juga: Amyra Minta Ayahnya Rujuk dengan Lovely! Ini Sinopsis dan Link Live Streaming Kulfi 2 Maret 2021

Setelah menyiapkan beberapa data tersebut, calon penerima bisa mendaftarkan diri pada lembaga terkait, di antaranya yaitu Dinas Koperasi dan UKM setempat, Koperasi yang telah menjadi Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Dengan memenuhi syarat dan data diri tersebut, penerima bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta pada bulan Maret 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler