BLT BPUM Kembali Cair Maret 2021, Berikut Cara Daftar UMKM Online supaya Dapat Banpres Rp1,2 Juta

3 Maret 2021, 13:05 WIB
Pemerintah melanjutkan program Banpres produktif Usaha Mikro /Kemenkopukm.go.id/

Media Magelang - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk UMKM mulai Maret 2021.

Kendati demikian terdapat penguranagn besaran nominal yang didapat oleh UMKM yang memeroleh Banpres BPUM dari Kemenkop UKM tersebut.

Jika sebelumnya tiap UMKM mendapatkan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta, tahun ini masing-masing penerima bantuan hanya akan mendapat Rp1,2 juta saja.

Baca Juga: Emas 24 Karat Anjlok, Ini Daftar Harga Antam hingga UBS di Pegadaian Rabu 3 Maret 2021

Selain itu, jumlah UMKM yang ditargetkan pun juga berkurang. Jika di tahun 2020 jumlah penerima Banpres UMKM dari Kemenkop UKM sebanyak 12 juta pelaku usaha, tahun 2021 hanya ada 9,8 juta usaha saja yang mendapat BLT.

Untuk diketahui, BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada UMKM di Indonesia yang disalurkan oleh Kemenkop UKM.

Sebelumnya, program tersebut tidak masuk dalam RAPBN 2021 dan akan dihentikan. Tapi, hal itu kemudian dibatalkan dan saat ini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk disalurkan kembali.

Baca Juga: Buka Layanan SIM Khusus Bagi Difabel, Jadi Salah Satu Program 100 Hari Kerja Kapolri

Adapun cara mendaftar Banpres BPUM dari Kemenkop UKM untuk mendapatkan BLT tunai Rp1,2 juta adalah harus memiliki usaha dan sudah terdaftar di Kemenkop UKM.

Jika usaha belum terdaftar, dapat mendaftar secara online melalui cara di bawah ini.

1. Buka laman https://oss.go.id

2. Login di OSS dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

  • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif Covid-19 di Kerumunan Jokowi NTT

Syarat Daftar BLT UMKM Banpres BPUM

WNI

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki usaha mikro

Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2020 Vs 2021, Begini Perbedaannya

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Cara Daftar BLT UMKM Banpres BPUM 2021

Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Demikian cara daftar UMKM Online untu syarat dapat BLT BPUM dari Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta yang mulai cair bulan Maret 2021.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler