Relaksasi PPnBM Berlaku Maret 2021, Simak Besaran Insentif pada Sederet Mobil Ini

9 Maret 2021, 11:45 WIB
Wuling Confero, salah satu yang menerima pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). /Foto: wuling.id/

Media Magelang – Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berlaku bagi sederet mobil tertentu sejak Maret 2021.

Ada sejumlah kendaraan mobil yang menerima bantuan PPnBM tahap pertama, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu.  

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan relaksasi PPnBM kepada beberapa jenis mobil yang memenuhi ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Berikut 5 Bahan Alami yang Dapat Melancarkan Menstruasi

Berlaku mulai Maret 2021, PPnBM menjadi diskon pajak tahap pertama dari pemerintah dengan pemberian subsidi harga mobil secara penuh.

Aturan keringanan PPnBM ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Seperti yang tertera pada Keputusan Kemenperin terbaru, terdapat sebanyak 21 mobil mobil yang memperoleh insentif PPnBM.

Baca Juga: Fungsi Penting Kolagen dan 8 Manfaatnya untuk Kesehatan dan Kecantikan Tubuh

Adapun syarat utama dari kendaraan mobil yang menerima insentif PPnBM yaitu memiliki komponen lokal sebesar 70 persen.

Keringanan PPnBM hanya berlaku bagi kendaraan atau mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc.

Selain syarat tersebut, PPnBM juga berlaku bagi kategori mobil penumpang dan sedan dengan penggerak dua roda (4x2) dan model CKD (Completely Knock Down).

Baca Juga: Tidak Hanya Indah Dipandang, 5 Bunga Ini Bisa Dimakan dan Bermanfaat untuk Kesehatan

Keringanan PPnBM akan dilakukan secara bertahap pada 2021. Penghapusan pajak akan dibagi menjadi 3 tahapan selama 9 bulan ke depan.

Pada tahap pertama, pemerintah akan membebaskan 100 persen biaya PPnBM mulai Maret-Mei tahun 2021.

Pada tahap kedua, pemerintah akan memberi keringanan PPnBm sebesar 50 persen pada Juni-Agustus 2021.

Baca Juga: Alami Perubahan, Berikut Daftar Harga BBM Shell dan Pertamina Terbaru yang Berlaku Mulai Maret 2021

Sebab itu, penerapan tahap I PPnBM berupa pemberian keringanan pajak 0 persen bagi kendaraan mobil yang telah berlaku sejak Senin, 1 Maret 2021.

Beberapa merk kendaraan yang mendapatkan insentif pada PPnBM di antaranya yaitu Toyota, Daihatsu, Mutsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Dikutip Media Magelang dari ANTARA, berikut informasi besaran insentif PPnBM Maret 2021 yang berlaku pada sejumlah mobil berikut.

- Toyota Yaris (74,4 persen)

- Toyota Vios (74 persen)

Baca Juga: Hati-hati Situs Palsu Kartu Prakerja Banyak Bertebaran, Cek Infonya di Sini

- Toyota Sienta (72,9 persen)

- Toyota Avanza (78,9 persen)

- Toyota Rush (74,8 persen)

- Toyota Raize (70 persen)

 

- Daihatsu Xenia (79,2 persen)

- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)

- Daihatsu Luxio 70,4 persen)

- Daihatsu Terios (75,2 persen)

- Daihatsu Rocky (70 persen)

Baca Juga: Selain 7 Bansos, 3 Program Subsidi Ini Juga Disiapkan Pemerintah pada Tahun 2021

- Mitsubishi Xpander (80 persen)

- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)

- Honda Brio RS (78 persen)

- Honda Mobilio (75 persen)

- Honda BR-V (76 persen)

- Honda HR-V 1.5 (70 persen)

Baca Juga: Berikut 4 Resep Seblak yang Enak Bisa Pakai Ceker Hingga Pangsit, Mana yang Jadi Favoritmu?

- Nissan Livina (80 persen)

- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)

- Suzuki XL-7 (71,5 persen)

- Wuling Confero (70,5 persen)

Itulah sederet mobil baru dari sejumlah perusahaan otomotif yang saat ini menerima insentif PPnBM sejak Senin, 1 Maret 2021.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler