Yes! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Punya Fitur Terbaru, Apa Kelebihannya?

12 Maret 2021, 19:39 WIB
Banner pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 14 /Prakerja.go.id

Media Magelang - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 akan lebih memudahkan pendaftar dengan fitur terbarunya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka sejak 11 hingga 14 Maret 2021.

Berbeda dari gelombang sebelumnya, pendaftaran di gelombang 14 ini akan dilengkapi dengan fitur terbaru.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Jutaan Rupiah? Simak Sejumlah BLT yang Cair Maret 2021 Berikut

Tentu saja fitur terbaru ini memiliki kelebihan yang diberikan oleh manajemen Kartu Prakerja untuk pendaftar.

Jika sebelumnya pendaftar yang gagal mengikuti Kartu Prakerja hanya diberikan informasi dirinya tidak diterima, maka hal berbeda akan terjadi pada proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 14.

Fitur terbaru yang dimaksud akan memberikan informasi kepada pendaftar yang gagal berupa alasan mengapa dirinya ditolak menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Simak Arti Status Pencairan di Dashboard Jadwal Insentif Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 dan 13

Fitur terbaru ini diharapkan dapat menjawab berbagai keluhan calon peserta yang tidak mengetahui alasan dirinya gagal berulang kali pada pendaftaran Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.

“Di gelombang 14, kami memperbaiki fitur untuk yang tidak lolos dan akan ada informasi di dashborad masing-masing alasan tidak berhasil menjadi penerima Prakerja karena kami memiliki NIK dari setiap K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja,” tutur Denni Puspa Purbasari seperti dikutip Media Magelang dari video berjudul 'Perkembangan Program Kartu Prakerja' di kanal Youtube Lawan Covid19 ID, 11 Maret 2021.

 Baca Juga: Apa Arti Status di Dashboard Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja? Ini Jawabannya!

Perlu diketahui bahwa pendaftar tidak akan pernah lolos Kartu Prakerja tahun 2021 jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun persyaratan mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

- WNI.

- Berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Bukan berasal dari ASN, pejabat negara, anggota DPR/DPRD, anggota Polri, anggota TNI, karyawan, kepala atau perangkat desa, dan karyawan maupun pimpinan BUMN/BUMD.

- Bukan berasal dari peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

- Berasal dari 1 KK yang hanya terdapat maksimal 2 anggota keluarga pendaftar Kartu Prakerja

- Tidak terdaftar sebagai penerima Bansos pemerintah.

 Baca Juga: Cara Cek Sisa Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Pengguna Indosat IM3 Ooredoo, Pastikan Terpakai!

Jika terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi, maka pendaftar dipastikan akan gagal mengikuti Kartu Prakerja di tahun 2021.

Alasan gagalnya pendaftar tersebut akan ditampilkan melalui fitur terbaru pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: YouTube Sobat Dosen prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler