Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan Kalau Darurat

20 Maret 2021, 12:00 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

Media Magelang – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pernyataan kalau vaksin Covid-19 AstraZeneca ini haram karena mengandung babi.

Label haram MUI berikan pada vaksin AstraZeneca karena berdasarkan laporan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) yang memang temukan babi di dalam vaksin ini.

Dikutip Media Magelang dari PMJNews, Jumat 19 Maret 2021, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan kalau vaksin AstraZeneca ini boleh digunakan kalau darurat.

Baca Juga: Facebook Rencanakan Rilis Instagram Khusus Anak di Bawah 13 Tahun, Ini Alasannya

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Air Mata, Pergantian Identitas Aprilio Perkasa Manganang Akhirnya Dikabulkan PN Tondano

Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi AstraZeneca Mulai Diberlakukan Pekan Depan

“Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan mengandung unsur babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin.

Lalu Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin menambahkan,”Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam konisi darurat.”

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, alasan masih diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca ini karena di Indonesia sendiri ketersediaan vaksin lain belum mencukupi.

Baca Juga: Bocoran Passing Grade Tes SKD pada Pengadaan CPNS dan PPPK 2021: dari TWK, TIU, hingga TKP

Baca Juga: Kemarin, Inilah Update Jumlah dan Sebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Magelang 19 Maret 2021

Fatwa boleh digunakannya vaksin AstraZeneca akan gugur kalau kondisinya stok vaksin lain sudah mencukupi.

“Sebelum ada vaksin lain yang halal (boleh). Nyatanya vaksin sinovac yang halal tidak mencukupi (stoknya). Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin halal mencukupi),” tegas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin.

Namun kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, sendiri mengatakan untuk tetap menunggu kajian terlebih dulu sebelum memakai vaksin adal Inggris ini.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahun 2021 Cair? Simak Penjelasan Kemenkop UKM Berikut

Rekomendasi untuk tetap menahan menggunakan vaksin AstraZeneca ini karena alasan keamanan. Tunggu sampai akhirnya ditangguhkan di lima belas negara.

“Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” jelas Kepala BPOM Penny Lukito, Rabu, 17 Maret 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler