Media Magelang – Seleksi CPNS 2021 direncanakan akan segera dibuka pada April mendatang, sebaiknya segera menyiapkan berkas termasuk surat keterangan bebas narkoba.
Salah satu syarat berkas CPNS 2021 yang harus disiapkan adalah surat keterangan bebas narkoba (SKBN).
Surat keterangan bebas narkoba adalah surat pernyataan yang selalu dijadikan syarat berkas dalam melamar pekerjaan, baik swasta maupun BUMN dan CPNS, serta mendaftar perguruan tinggi.
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Pendaftar CPNS dan PPPK Bisa Mendapatakan SKCK Online Dengan Cara Ini
Baca Juga: Ganjar Pranowo Putar Otak Sosialisasi Tanpa Henti pada Masyarakat untuk Vaksinasi
Baca Juga: Terungkap, Inilah Calon Presiden Pilihan Anak Muda Indonesia Menurut Lembaga Survei Indikator
Sebab cara urus ijazah yang hilang atau rusak harus melalui proses yang cukup panjang, sehingga harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka.
Berikut ini cara membuat surat keterangan bebas narkoba.
Persyaratan Berkas untuk Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Menunjukkan KTP asli
- Membawa fotokopi KTP 2 lembar
- Membawa pas foto berwarna 4x6 2 lembar
- Membayar biaya tes urin
Baca Juga: Vaksinasi Tahap II Masih Dilaksanakan di PRPP Semarang, Simak Syarat dan Alur Pelaksanaannya
Alur Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Mendatangi rumah sakit (RS) yang dituju baik RS swasta maupun RSUD setempat
- Mengisi formulir surat keterangan bebas narkoba
- Melakukan pengambilan urin
- Menunggu hasil pemeriksaan urin
- Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) pun terbit sesuai hasil pemeriksaan urin
- Jangan lupa legalisir Surat keterangan bebas narkoba
Pada dasarnya pembuatan surat keterangan bebas narkoba dapat dilakukan di rumah sakit terdekat maupun Polres setempat.
Untuk Kabupaten Magelang sendiri, Media Magelang telah kutip dari situs Layanan SMS RSUD Muntilan Kabupaten Magelang terkait tarif untuk membayar tes urin surat keterangan bebas narkoba sebesar Rp257.000.
Tarif pembayaran tes urin untuk yang ditetapkan oleh RSUD Muntilan Kabupaten Magelang, namun bagi pemohon surat keterangan bebas narkoba yang tinggal di Kabupaten Magelang bisa mejadikan tarif di atas sebagai patokan.
RSUD Muntilan Kabupaten Magelang juga mengatakan pada situs Layanan SMS-nya bahwa pembuatan surat keterangan bebas narkoba tidak bisa menggunakan BPJS yang berarti pemohon membayar secara mandiri.***