Cara Daftar dan Cek Penerima BPUM Tahap 2 Tahun 2021 Beserta Nomor Layanan Pengaduan

13 April 2021, 11:05 WIB
Link pendaftaran BPUM 2021 di DKI Jakarta /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

 

Media Magelang - Mulai April 2021 Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 kembali dicarikan oleh Kemenkop UKM.

BPUM tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya karena disalurkan dengan besaran Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha mikro.

Pengurangan besaran BPUM 2021 ini disebabkan karena pemerintah menggunakan total anggaran seperti tahun 2020, namun adanya tambahan target kuota yang sebelumnya 12 juta penerima, menjadi 24 juta penerima.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Akan Disalurkan, Ini Cara Daftar Bantuan Rp1,2 Juta Kemenkop UKM

Baca Juga: Lengkap! Ini Cara Daftar BLT UMKM 2021 untuk Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp1,2 Juta

Baca Juga: Informasi Lengkap Program BLT UMKM Rp1,2 Juta: Syarat, Dokumen, Cara Daftar hingga Cara Cek di

Dengan jumlah kuota yang bertambah, maka terbuka peluang bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM untuk mendaftar bantuan tersebut.

Penyaluran BPUM  sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar BPUM 2021, maka bisa melakukan cek penerimaan BPUM tahap 2 2021 melalui E-form secara online yang telah disediakan pihak BRI.

Baca Juga: Punya Usaha Mikro Tapi Belum Pernah Terima BLT UMKM? Segera Ajukan ke Kemenkop dengan Cara Ini

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 2021 Semarang dan Sekitarnya: Waktu Buka Puasa dan Salat 5 Waktu Lengkap

Baca Juga: Pendaftaran SPMB PKN STAN 2021 Sudah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek BPUM tahap 2 2021 melalui E-form BRI, sebagaimana dikutip mediamagelag.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).

Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021

  1. Login via eform.bri.co.id/bpum.
  2. Gunakan nomor NIK KTP.
  3. Masukkan kode verifikasi.
  4. Klik Proses Inquiry.
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM tahap 2 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Cara Daftar BPUM Tahap 2 2021

  1. Pendaftaran.
  2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
  3. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

  1. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar dan siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU serta untuk foto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya. Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

  1. Via Hotline ke 1500-857.
  2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
  3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

KLIK DI SINI LINK KEMENKOP UKM

Demikian informasi terkait pencairan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 dari Kemenkop UKM.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler