Media Magelang – Kemenkop kembali akan mencairkan BLT UMKM bagi pemilik usaha mikro kecil menengah pada tahun 2021.
Pemilik usaha mikro yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM dari Kemenkop bisa melakukan pengajuan dengan cara berikut.
Pemilik usaha mikro tersebut hanya tinggal menunggu jadwal pencairan yang akan dilakukan oleh bank penyalur masing-masing.
Namun bagi pemilik usaha mikro yang belum pernah dan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan BLT UMKM di pencairan tahun 2021 dari Kemenkop, bisa segera melakukan pengajuan dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Jadi Urutan Kedua Calon Presiden Pilihan Anak Muda, Begini Respon Ganjar Pranowo
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Menpora Persebaya Surabaya vs Persik Kediri, Tayang Pukul 18.15 WIB
1. Memenuhi Persyaratan
- - Merupakan warga negara Indonesia.
- - Memiliki KTP dan KK
- - Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- - Memiliki usaha mikro.
- - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- - Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda.
Baca Juga: 180 Ton Jahe Impor Asal Vietnam dan Myanmar Dimusnahkan, Barantan RI: Terkontaminasi OPTK