Punya Usaha Mikro Tapi Belum Pernah Terima BLT UMKM? Segera Ajukan ke Kemenkop dengan Cara Ini

- 23 Maret 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM oleh Kemenkop UKM.
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM oleh Kemenkop UKM. /Reno Esnir/ANTARA/Reno Esnir

Baca Juga: Daftar 140 Sekolah di Jawa Tengah yang akan Terapkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Pada 5 April 2021

Baca Juga: Jangan Nekat! 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini akan Ditindak Tilang Elektronik atau ETLE

2. Melengkapi dokumen usulan berupa:

  • Nama lengkap.
  • Nomor telepon.
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Bidang usaha yang dibuktikan dengan adanya Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

 

3. Melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul, diantaranya:

  • Dinas Koperasi Dan UKM tingkat provinsi atau kota.
  • Koperasi yang telah memiliki badan hukum.
  • Kementerian/Lembaga terkait.
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU.

 

Sebagai informasi, perizinan berusaha perseorangan bisa didapatkan secara online melalui situs https://oss.go.id.

Berikut adalah cara mendapatkan perizinan berusaha perseorangan dari oss.go.id.

  1. Masuk situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Klik 'Perizinan Berusaha'.
  4. Klil 'Perseorangan'.
  5. Pilih salah satu antara: Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk skala usaha mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk skala usaha kecil
  6. Pada formulir Data Profil, isi data diri dan usaha.
  7. Klik 'Simpan dan Lanjutkan'.
  8. Pada formulir Data Usaha, klik 'Tambah Usaha' dan isi data usaha.
  9. Klik 'Tambah Usaha' jika memiliki lebih dari satu usaha.
  10. Klik 'Simpan' dan 'Selanjutnya'. 
  11. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, lakukan pengajuan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
  12. Klik 'Selanjutnya'.
  13. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. 
  14. Centang kotak 'disclaimer' dan klik 'Proses NIB'.
  15. Izin usaha dapat dicetak dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Cara pengajuan tersebut bisa segera dilakukan oleh pemilik usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan tetapi belum pernah menerima BLT UMKM.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: depkop.go.id oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah