Mudik dan Takbiran Dilarang Pemerintah, Menteri Agama: Tidak Ada dalam Tuntutan Agama

20 April 2021, 10:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Humas Setkab/Agung

Media Magelang – Menteri Agama menyampaikan bahwa mudik dan takbiran kini resmi dilarang pemerintah karena pada dasarnya tidak ada dalam tuntutan agama Islam.

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mewakili pemerintah mengumumkan pelarangan mudik dan takbiran saat hari raya Idul Fitri pada tahun 2021.

Memasuki bulan Ramadhan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi memberitahukan beberapa aturan yang diterapkan pemerintah jelang Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Kapolda Jateng Lakukan Penyekatan Jalur Mudik Idul Fitri 2021, Begini Kesiapannya

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 saat Lebaran, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Arus Mudik di Magelang

Baca Juga: Boleh Mudik Lebaran 2021 Asal Penuhi 2 Syarat Berikut

Dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa keputusan pelarangan mudik dan takbiran saat Idul Fitri berdasarkan hasil rapat dengan jajaran pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, dan pihak TNI Polri.

Terkait mudik Lebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa mudik tahun 2021 secara resmi dilarang.

Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum reda hingga pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik selama Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Pemerintah Memperbolehkan Mudik Lokal, Ini Daftar 37 Kota yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Kemenhub: Semua Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi

Baca Juga: Mumpung Covid-19 Lagi Turun, Ganjar Pranowo Minta Perantau Sabar Tidak Usah Mudik Lebaran 2021

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tidak hanya disebabkan oleh Covid-19, larangan mudik juga menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dijelaskan dalam agama Islam.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Atas hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat jangan sampai menggugurkan hal wajib dalam agama karena mengutamakan yang sunnah.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” tegasnya.

Sebaliknya, mendahulukan keselamatan menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah wajib dan harus diutamakan.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, aturan takbiran saat hari raya Idul Fitri kini juga dilarang oleh pemerintah lantaran disebabkan pandemi Covid-19.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksanaan takbir yang dilarang pemerintah menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah yang keliling beramai-ramai hingga menimbulkan kerumunan.

Jika masih ingin menjalankan takbiran Lebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyarankan agar masyarakat melakukannya di dalam masjid atau mushola.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” ujarnya.

Atas hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik dan takbiran pada hari raya Idul Fitri 2021.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Tasikmalaya Pikiran Rakyat dengan judul “Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada dalam Tuntutan Agama”.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya Pikiran Rakyat)

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler