Tata Cara Mengurus SDKM, Berkas Syarat Keluar Masuk Kota Depok Selama Larangan Mudik

9 Mei 2021, 04:47 WIB
Cara urus SDKM, jadi syarat keluar masuk Kota Depok selama aturan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

 

Media Magelang - Berikut informasi tata cara mengurus Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang menjadi berkas syarat perjalanan keluar masuk Kota Depok. 

SDKM harus dibawa jika masyarakat ingin masuk dan keluar wilayah Kota Depok selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. 

Harus menyertakan SDKM, aturan larangan mudik Lebaran telah berlaku di berbagai daerah termasuk Kota Depok sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Pelaku perjalanan yang ingin keluar masuk Kota Depok harus mengikuti kebijakan pemerintah setempat dengan membuat SIKM maupun SDKM.

Baca Juga: Daftar Titik Penyekatan Mudik 2021 Untuk Wilayah Jabodetabek, Berapa Banyak?

SIKM dan SDKM yaitu dokumen syarat berupa surat izin yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran masih berlaku.

Adapun SIKM diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek, sementara SDKM menjadi syarat keluar masuk khusus wilayah Kota Depok.

Berbeda dengan SIKM yang dapat diajukan melalui layanan online, SDKM bisa didapatkan oleh masyarakat dari Kelurahan setempat.

Pemberlakuan SDKM resmi ditetapkan oleh Pemkot Depok melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Panduan pengajuan SDKM

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik Lebaran Mulai 6-17 Mei 2021

1. Mendatangi kantor Kelurahan sesuai domisili.

2. Mengisi identitas, meliputi:

  • Nama
  • Tempat, Tanggal Lahir
  • NIK
  • Alamat
  • Tanggal dan Alamat Tujuan

Setelah mengisi beberapa data pribadi tersebut, maka pemohon SDKM memilih salah satu alasan berikut:

Baca Juga: Penuhi Berkas Syarat Buat SIKM Jabodetabek Berikut Untuk Perjalanan Keluar Kota Semasa Larangan Mudik


1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka
3. Hamil atau kepentingan persalinan
4. Pelaku perjalanan dengan ketentuan mudik lainnya

Pemohon SDKM juga perlu melampirkan data pendukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG 8 Mei 2021, Klaim Segera Ratusan UC Gratis Sekarang Juga!

Selain itu, bagi warga luar Kota Depok yang ingin masuk juga harus membawa surat izin serupa SDKM dari wilayah kedatangan.

Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugas RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.

Jika ingin keluar masuk Kota Depok, segera lengkapi syarat dokumen berupa SDKM dengan mengurusnya memakai cara tersebut.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler