Media Magelang - Berikut ini deretan berkas syarat pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jabodetabek bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran.
Dengan menggunakan SIKM ini masyarakat dapat diizinkan melakukan perjalanan keluar Jabodetabek saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun, untuk mendapatkan SIKM tersebut ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.
Tak hanya itu, tak sembarang orang dapat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek semasa larangan mudik.
Artikel ini juga memaparkan kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan keluar kota semasa periode larangan mudik.
Adanya SIKM ini diberlakukan oleh Dishub Jakarta berdasarkan pada keputusan gubernur.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan hingga Akhir Lebaran
Sebagai langkah mudah pembuatan SIKM, Dishub Jakarta menyediakan layanan online yang dapat diakses kapan saja.