Baca Juga: Ikuti Simulasi CAT BKN Gratis, Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Link dan Cara Daftarnya
Sementara itu, untuk keperluan menjenguk orang sakit dan mengantar persalinan ibu hamil perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menangani pasien.
Dengan begitu, berikut ini syarat atau kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik:
1. Kunjungan keluarga yang sakit.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.
4. Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.
Apabila telah memenuhi kategori dan syarat dokumen tersebut, maka masyarakat dapat memproses pembuatan SIKM dengan cara berikut:
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Liga Eropa Arsenal vs Villarreal, Kick Off Pukul 02.00 WIB