Penuhi Berkas Syarat Buat SIKM Jabodetabek Berikut Untuk Perjalanan Keluar Kota Semasa Larangan Mudik

- 6 Mei 2021, 18:25 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta jelaskan syarat pengajuan SIKM
Kepala Dishub DKI Jakarta jelaskan syarat pengajuan SIKM /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Baca Juga: Ikuti Simulasi CAT BKN Gratis, Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Link dan Cara Daftarnya

Sementara itu, untuk keperluan menjenguk orang sakit dan mengantar persalinan ibu hamil perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menangani pasien.

Dengan begitu, berikut ini syarat atau kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik:

1. Kunjungan keluarga yang sakit.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drama Korea Law School Episode 8 Sub Indo: Akankah Kang Sol A Tau Masalah Kang Dan?

4. Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.

Apabila telah memenuhi kategori dan syarat dokumen tersebut, maka masyarakat dapat memproses pembuatan SIKM dengan cara berikut:

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Liga Eropa Arsenal vs Villarreal, Kick Off Pukul 02.00 WIB

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah