1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
3. Lengkapi proses registrasi akun.
4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Lucinta Luna Pamerkan Testpack Kehamilan dengan Hasil Positif, Dokter: Bisa Berarti Kanker Testis!
Demikian informasi penting terkait syarat dan berkas, serta cara pembuatan SIKM bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar Jabodetabek selama aturan larangan mudik diberlakukan.***