Penuhi Berkas Syarat Buat SIKM Jabodetabek Berikut Untuk Perjalanan Keluar Kota Semasa Larangan Mudik

- 6 Mei 2021, 18:25 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta jelaskan syarat pengajuan SIKM
Kepala Dishub DKI Jakarta jelaskan syarat pengajuan SIKM /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
3. Lengkapi proses registrasi akun.
4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Lucinta Luna Pamerkan Testpack Kehamilan dengan Hasil Positif, Dokter: Bisa Berarti Kanker Testis!

Demikian informasi penting terkait syarat dan berkas, serta cara pembuatan SIKM bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar Jabodetabek selama aturan larangan mudik diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah