Penuhi Berkas Syarat Buat SIKM Jabodetabek Berikut Untuk Perjalanan Keluar Kota Semasa Larangan Mudik

- 6 Mei 2021, 18:25 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta jelaskan syarat pengajuan SIKM
Kepala Dishub DKI Jakarta jelaskan syarat pengajuan SIKM /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

terkait kegunaan, syarat, dokumen, dan cara pembuatan SIKM ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perkalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Minta Reyna ke Rumah Sakit, Rendy dan Rafael Bongkar Kematian Ricky

Untuk mempermudah proses pengajuan SIKM, Syafrin memaparkan bahwa Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan online berupa aplikasi Jakevo.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan SIKM tersebut dan diunggah melalui aplikasi Jakevo tersebut.

Berikut berkas syarat pembuatan SIKM

Baca Juga: Aldebaran Kecelakaan dan Meninggal, Arya Saloka Keluar dari Ikatan Cinta

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Untuk mendapatkan surat keterangan kematian untuk perjalanan kunjungan duka, Syafrin menjelaskan bahwa surat tersebut didapatkan dari pejabat desa tempat duka.

"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, 4 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah