BLT Subsidi Gaji Segera Cair Setelah Lebaran, Siapa Saja yang Terdaftar Jadi Penerima?

16 Mei 2021, 05:10 WIB
Akan cair usai lebaran, siapa saja yang akan terdaftar menjadi penerima BLT Subsidi Gaji? Simak penjelasannya di sini. //Pikiran Rakyat

Media Magelang - Kemnaker mulai buka suara soal rencana kelanjutan penyaluran sisa BLT Subsidi Gaji yang tertunda sejak awal tahun 2021.

Direncanakan cair usai lebaran, masing-masing penerima akan mendapat BLT Subsidi Gaji dengan total Rp 2,4 juta.

Kabar ini tentunya dinantikan oleh para pekerja, namun siapa saja yang akan terdaftar menjadi penerima?

Rencananya pencairan BLT Subsidi Gaji yang akan cair merupakan sisa dana yang belum tersalurkan kepada pekerja pada tahun 2020 saja.

Baca Juga: Apakah Lulusan S1 Pendidikan Bisa Daftar Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Penjelasannya

Adapun syarat-syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja/buruh penerima upah.

3. Memiliki rekening bank aktif.

4. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

5. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

6. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan aktif membayar uang iuran berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penayangan Law School Episode 10 Ditunda, Berikut Spoiler dan Jadwal Tayang Terbaru di JTBC dan Netflix

Seperti yang telah dilaporkan oleh Kemnaker di awal tahun, terdapat sisa anggaran sebesar Rp352.992.000.000 dari realisasi sebesar 98,81 persen yang dilakukan tahun 2020 lalu.

Namun seperti yang telah diketahui diketahui masih ada sisa penerima BLT Subsidi Gaji tahun 2020 yang belum mendapatkan haknya.

Kepastian mengenai kabar dicairkannya BLT Subsidi Gaji mulai mendapat kejelasan setelah Kemnaker mulai mengkonfirmasi kabar tersebut.

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah memberikan jawaban mengenai kepastian pencairan BLT Subsidi Gaji ini.

Baca Juga: Yuni Shara Bagikan Momen Kedekatan Aurel, Atta dan Krisdayanti: Mohon Doanya untuk Mereka

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini," jelas Aswansyah.

"Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," tambah Aswansyah.

Berdasarkan usulan tersebut, Aswansyah, menyebut pihak Kemnaker telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Usai Lebaran, Ada BSU Rp2,4 Juta dari Kemnaker

Sementara untuk perkiraan waktu pencairan BLT Subsidi Gaji akan diberikan usai Lebaran, atau pada bulan Juni atau Juli 2021 mendatang.

 

Kepastian mengenai kabar dicairkannya BLT Subsidi Gaji setelah lebaran menjadi kabar baik sehingga banyak pekerja menantikan kepastian jadwal pencairannya.

Para pekerja yang belum menerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta di tahun lalu harus menunggu sampai ada konfirmasi jadwal pasti pencairan dari pemerintah.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler