Perhatian! Hanya Pekerja Ini yang Berhak Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker

- 15 Mei 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /Pixabay/EmAji

Media Magelang - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 oleh Kemnaker akan segera dilakukan.

Program BSU BLT Subsidi Gaji ini diadakan oleh pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menerima bantuan BLT Subsidi Gaji tahun 2021.

Baca Juga: Link Streaming Taxi Driver Episode 12 Sub Indo: Sakit Hati Kang Ha Na Atas Kematian Wang Min Ho

Berikut ini adalah kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat BSU BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

3. Penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Dark Hole Episode 6 Sub Indo Via TV Online Gratis

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x