4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
6. Memiliki rekening bank aktif.
Baca Juga: Update Kondisi Terkini Jalur Gaza: Total 139 Korban Warga Palestina Tewas Akibat Bombardir Israel
Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, pekerja yang terdaftar di sistem Kemnaker dipastikan akan menerima BSU tersebut usai Lebaran 2021.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Arwansyah, BLT Subsidi Gaji tersebut akan dicairkan setelah hari Lebaran.
"Nanti setelah Lebaran," kata Arwansyah saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Ahok Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Birgaldo Sinaga
Sejauh ini, kabar dari Kemnaker adalah sumber dana yang digunakan untuk pencairan BSU BLT Subsidi Gaji tersebut adalah dana sisa tahun 2020.
Pasalnya, BLT Subsidi Gaji sudah pernah dicairkan pada tahun 2020, tetapi belum 100 persen.