Perhatian! Hanya Pekerja Ini yang Berhak Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker

- 15 Mei 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /Pixabay/EmAji

Untuk itu, Kemnaker telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar sisa dana BLT Subsidi Gaji tahun 2020 dapat dicairkan kembali di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Wajib Tahu, Siapa Saja yang Disebut Mahram dan Haram untuk Dinikahi

Berdasarkan hal tersebut, Kemnaker juga menetapkan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan bantuan BSU BLT Subsidi Gaji tersebut adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2020, tetapi belum menerima bantuan.

Walau menggunakan dana sisa tahun 2020, besaran BSU tersebut tetap sama, yaitu Rp2,4 juta.

Maka dari itu, apabila tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, dipastikan tidak bisa menerima BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah