Perhatian! Hanya Pekerja Ini yang Berhak Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker

- 15 Mei 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /Pixabay/EmAji

Media Magelang - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 oleh Kemnaker akan segera dilakukan.

Program BSU BLT Subsidi Gaji ini diadakan oleh pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menerima bantuan BLT Subsidi Gaji tahun 2021.

Baca Juga: Link Streaming Taxi Driver Episode 12 Sub Indo: Sakit Hati Kang Ha Na Atas Kematian Wang Min Ho

Berikut ini adalah kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat BSU BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

3. Penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Dark Hole Episode 6 Sub Indo Via TV Online Gratis

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

6. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Update Kondisi Terkini Jalur Gaza: Total 139 Korban Warga Palestina Tewas Akibat Bombardir Israel

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, pekerja yang terdaftar di sistem Kemnaker dipastikan akan menerima BSU tersebut usai Lebaran 2021.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Arwansyah, BLT Subsidi Gaji tersebut akan dicairkan setelah hari Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran," kata Arwansyah saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Ahok Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Birgaldo Sinaga

Sejauh ini, kabar dari Kemnaker adalah sumber dana yang digunakan untuk pencairan BSU BLT Subsidi Gaji tersebut adalah dana sisa tahun 2020.

Pasalnya, BLT Subsidi Gaji sudah pernah dicairkan pada tahun 2020, tetapi belum 100 persen.

Untuk itu, Kemnaker telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar sisa dana BLT Subsidi Gaji tahun 2020 dapat dicairkan kembali di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Wajib Tahu, Siapa Saja yang Disebut Mahram dan Haram untuk Dinikahi

Berdasarkan hal tersebut, Kemnaker juga menetapkan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan bantuan BSU BLT Subsidi Gaji tersebut adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2020, tetapi belum menerima bantuan.

Walau menggunakan dana sisa tahun 2020, besaran BSU tersebut tetap sama, yaitu Rp2,4 juta.

Maka dari itu, apabila tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, dipastikan tidak bisa menerima BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah