Belum Terima BLT UMKM 2021? Segera Lapor ke Kemenkop dengan Cara Ini

17 Mei 2021, 14:15 WIB
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa mengecek ke link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum. /Pixabay/Muhammad Trilaksono

Media Magelang – Berikut ini adalah cara melaporkan ke Kemenkop bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang belum menerima BLT UMKM 2021.

Kemenkop telah menyalurkan BLT UMKM 2021 pada seluruh pelaku usaha mikro yang berhak sejak bulan April tahun ini.

Namun banyak dari pelaku usaha mikro di Indonesia yang belum menerima manfaat dari BLT UMKM 2021 tersebut.

Maka dari itu, Kemenkop memfasilitasi layanan aduan bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak tetapi belum mendapatkan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Inilah Tips Menjaga Kesehatan Jantung, Mulai Jaga Makanan hingga Tidur Cukup

Akan tetapi perlu diketahui bahwa sebelum dilakukan penyaluran, Kemenkop telah terlebih dahulu membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro yang ingin menerima BLT UMKM 2021.

Pendaftaran tersebut dilakukan di Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing Kabupaten/Kota dengan sistem konvensional atau daring.

Meskipun demikian, terdapat syarat utama bagi pelaku usaha mikro yang harus dipenuhi untuk kemudian dapat menerima BLT UMKM 2021.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM 2021 bagi pelaku usaha mikro adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Siapkan Dokumen Berikut untuk Pencairan Bantuan

- Merupakan warga negara Indonesia.

- Memiliki KTP dan KK

- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Memiliki usaha mikro.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi namun BLT UMKM 2021 tak kunjung diterima, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pengaduan ke Kemenkop dengan beberapa cara berikut ini.

  1. Menghubungi hotline 1500-857.
  2. Menghubungi nomor WhatsApp 0811-1450-587.
  3. Mengakses website https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Baca Juga: Live Streaming Drama Korea Tale of the Nine Tailed, Tayang Perdana di NET TV Hari Ini 17 Mei 2021

Layanan aduan tersebut rupanya juga dapat digunakan untuk melaporkan jika terdapat pemotongan liar terhadap bantuan yang sudah ditetapkan.

Hal ini karena Kemenkop telah menyatakan bahwa masing-masing pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

"Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan berupa pemotongan dana BPUM, dapat melaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui call center 1500587 atau WhatsApp center 0811450587,” tulis Kemenkop RI pada laman resminya.

Oleh sebab itu jika pelaku usaha mikro tidak kunjung menerima BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta maka layanan aduan dari Kemenkop tersebut bisa dimanfaatkan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: lapor.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler