Camat di Kediri Lakukan Pungli berkedok THR ke Kepala Desa, Bupati Kediri: Saya Coba Peringatkan

19 Juni 2021, 17:40 WIB
Bupati Kediri Hanindhito saat menjadi tamu di Talk show Mata Najwa / YouTube /Mata Najwa/

Media Magelang – Aksi pungli yang terus marak tidak hanya menimpa rakyat kecil, akan tetapi juga dirasakan seorang kepala desa atas tindakan dari camatnya sendiri di Kabupaten Kediri, Jatim.

Dilansir dari Instagram @matanajwa pada 19 Juni 2021, hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana ketika diundang menjadi narasumber di acara Mata Najwa saat membahas pungli berkedok THR.

Aksi pungli berkedok THR yang dilakukan oleh seorang camat kepada kepala desanya seperti yang dibenarkan Bupati Kediri, menambah catatan kasus serupa yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Heboh! Bupati Lumajang Aktif Lakukan Sidak Pungli, Kunci Lumajang untuk Jadi Daerah yang Luar Biasa

Dalam cuplikan tayangan Mata Najwa yang di unggah di Instagram @matanajwa, turut menghadirkan salah satu kepala desa yang menjadi korban pungli camat.

Identitas kepala desa tersebut dirahasiakan oleh Mata Najwa dengan alasan keamanan dan keselamatan narasumber.

Kepala desa itu menceritakan bahwa selama ini dirinya selalu dimintai uang oleh camatnya dengan alasan THR ketika lebaran, serta uang retribusi ketika di hari biasa.

Baca Juga: Mata Najwa Bahas Praktik Pungli di Indonesia, Netizen Beri Komentar Atas Pelayanan Oknum Polisi

Uang ini tidak diminta secara langsung ke kepala desa itu, melainkan diminta melalui bendahara desa yang bertugas.

Kepala desa tersebut menjelaskan bahwa uang yang diminta saat aksi pungli dilakukan tidaklah sama.

Untuk uang THR berjumlah 1 juta rupiah, sedangkan untuk uang retribusi berjumlah 500 ribu rupiah.

Bagi kepala desa yang bertugas hal ini merupakan tindakan yang sangat meresahkan sebab apabila permintaan itu tidak dituruti, maka semua urusan desa akan dipersulit.

“Nanti kalau minta rekomendasi, sangat sulit, kadang-kadang masih di sana di sini begitu. Urusan desa dipersulit kalau tidak nyetor. Seperti mencairkan dana itu, kan biasanya harus minta rekomendasi dari kecamatan mbak,” ucap kepala desa itu kepada Najwa Shihab.

Dia juga mengaku bahwa setelah uang yang diminta diberikan, maka segala urusan desa akan menjadi cepat dan lancar.

Sebelumnya diakui bahwa kepala desa itu tidak berani melaporkan tindak pungli yang terjadi karena merasa takut, namun setelah Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana maka laporan tersebut pun masuk.

Mas Bup Dhito, panggila akrab Bupati Kediri, telah membenarkan adanya pungli yang dilakukan camat kepada kepala desa di Kediri tersebut.

Bupati Kediri itu juga menjelaskan bahwa sebelumnya camat itu meminta uang sebesar 1,5 juta rupiah.

“jumlah total uangnya itu, pertama dimintakan 1,5 juta untuk THR satu kepala desa, jumlah desanya itu Purwoasih ada 23. Berarti 1,5 kali 23, tapi tidak disepakati itu. Yang disepakati dengan bendahara dan kepala desa itu di angka 1 juta, jadi total 23 juta,” ucapnya.

Mas Bup Dhito juga telah memberikan peringatan kepada camat itu, namun malah diabaikan begitu saja.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya dia mendapat laporan dari warga akan ada transaksi pungli pada kamis 6 Mei 2021.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kediri dan dia pun langsung memperingatkan camatnya.

“Maka saya coba peringatkan pak Camatnya. Pak Camat tolong kalau ada yang njenengan ambil, njenengan harus kembalikan, kalau belum diambil maka diberhentikan,” ucapnya.

Pungli yang dilakukan camat kepada kepala desa dengan kedok THR seperti yang dijelaskan Bupati Kediri ini turut menambah kasus pungli yang harus segera dituntaskan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram Mata Najwa

Tags

Terkini

Terpopuler