Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 Sudah Mulai Diberlakukan 22 Juni 2021, Simak Nomor 9 untuk Acara Hajatan

22 Juni 2021, 11:52 WIB
Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 Sudah Mulai Diberlakukan 22 Juni 2021, Simak Nomor 9 untuk Acara Hajatan /IG Kementerian Agama

Media Magelang – Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai diberlakukan hari ini, Selasa 22 Juni 2021.

Pengetatan PPKM Mikro Covid-19 ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam upayanya menekan laju pandemi virusCorona.

Terdapat 11 sektor yang ketentuan pemberlakuanya telah diatur selama pengetatan PPKM Mikro Covid-19 diberlakukan.

Baca Juga: PB IDI Keluarkan Siaran Pers Terkait Lonjakan Covid-19 di Twitter, Netizen: RIP Bahasa Indonesia

Dilansir dari setkab.go.id  pada Selasa 22 Juni 2021, instruksi dari Jokowi terkait pelaksanaan PPKM Mikro Covid-19 ini disampaikan melalui konferensi video pada Senin 21 Juni 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ucapnya.

Pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro ini akan dilakukan mulai hari ini hingga Senin 5 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-75, Polres Salatiga Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 untuk 4100 Warga Selama 8 Hari

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Airlangga.

Selain itu, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini juga akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Secara ringkas, berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut.

  1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Kemudian zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Selain itu, perlu dilakukan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, dan saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

  1. Kegiatan belajar mengajar

Pada lokasi zona Merah dilakukan pembelajaran secara daring.

Kemudian di zona lainnya menyesuaikan pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

  1. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan restoran

Makan atau minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas restoran.

Untuk pembatasan jam operasional hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00.

Selanjutnya pelayanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.

Untuk penerapan prokes juga wajib dilaksanakan dengan lebih ketat.

  1. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

  1. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan ibadah

Untuk lokasi yang dinyatakan zona merah agar ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Selanjutnya untuk zona lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

  1. Kegiatan di area publik

Untuk zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan untuk zona lainnya diizinkan buka dengan aturan paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

  1. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Lokasi zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan untuk zona lainnya diizinkan buka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

  1. Rapat, seminar, pertemuan luring

Lokasi yang dinyatakan zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas serta dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

  1. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Demikian informasi terkait pengetatan PPKM Mikro Covid-19 yang diberlakukan 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler