Menteri Agama Keluarkan Panduan Pelaksanaan Qurban dan Salat Idul Adha 2021 Bagi Zona Risiko

24 Juni 2021, 20:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban /instagram.com/@gusyaqut

Media Magelang - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, keluarkan panduan pelaksanaan qurban dan salat hari raya Idul Adha 2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan panduan qurban dan salat Idul Adha khususnya bagi daerah-daerah yang termasuk zona risiko Covid-19.

Dalam panduan yang berbentuk Surat Edaran ini, Yaqut menekankan upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Merinding! Video Viral Menyayat Hati Pahlawan Covid-19 yang Gugur di Salah Satu RS di Daerah Bekasi

Dikutip dari situs resmi Kementrian Agama, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat saat diselenggarakan hari raya Idul Adha pertengahan Juli nanti.

Dalam Surat Edaran ini, dibahas tak hanya mengenai pelaksanaan qurban dan salat Idul Adha, namun juga pelaksanaan malam Takbiran.

Berikut adalah panduan pelaksanaan Idul Adha yang dibahas Menteri Agama pada Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraaan Salat Idul Ahda 2021:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 2021, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Kare Daging Kambing Ala India yang Mudah Dicoba, Cocok Dihidangkan Saat Idul Adha

  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan
  • Kegiatan takbir keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala. 

2. Salat Hari Raya Idul Adha 2021 di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.


3. Salat Hari Raya Idul Adha 2021 dapat diadakan di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye; berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Salat Idul Adha 2021 dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid (poin 3), wajib menerapkan semua standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Idul Adha 2021 dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah Salat Idul Adha 2021 yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.
  • Panitia Salat Idul Adha 2021 diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  • Bagi lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha 2021 di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala.
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan
  • Salat Idul Adha 2021 sampai selesai.
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah Salat Idul Adha 2021.
  • Setelah pelaksanaan Salat Idul Adha 2021, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.


5. Sebelum menggelar Salat Idul Adha 2021, panitia wajib berkoordinasi dengan Pemda, Satgas Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Sementara itu, berikut ketentuan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Kurban 2021:

1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban, dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Pelaksanaan Surat Edaran Idul Adha 2021 ini disesuaikan dengan kondisi setempat, meningat adanya peningkatan angka positif Covid-19.

Itulah tadi informasi mengenai panduan pelaksanaan qurban dan salat Idul Adha oleh Menteri Agama.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: Pikiran Rakyat Kementrian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler