Cek Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Sini, Pelamar Wajib Tahu

25 Juni 2021, 12:35 WIB
Berikut ini ketentuan terbaru soal SKD CPNS 2021 yang akan ditambah, simak selengkapnya di sini. /Facebook.com/BKNgoid/

Media Magelang - Berikut ini syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pelaksanaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK guru maupun non-guru sebentar lagi dibuka untuk tahun 2021.

Calon pelamar wajib mengetahui sejumlah syarat yang ditetapkan untuk melakukan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Ada sejumlah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi jika ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021. 

Baca Juga: Ketentuan Umum Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Simak di Sini

Informasi lengkap soal wacana dibukanya seleksi CPNS 2021 termasuk formasi dan syarat pandaftaran sudah disampaikan oleh pemerintah.

Untuk mendaftar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, tentu terdapat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Sebagai informasi, tak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, terdapat 6 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon pelamar untuk menjadi bagian dari formasi seleksi CPNS 2021 tersebut.

Sebelum itu, perlu juga diketahui bahwa terdapat syarat pendaftaran dan yang harus dipenuhi calon pelamar sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Tips Lolos Seleksi Agar Jadi ASN

Terkait syarat pendaftar penerimaan CPNS 2021, berikut kriteria pelamar yang harus dipenuhi guna lulus seleksi tahun ini.

Syarat Pendaftaran CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran yaitu:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
  • Dokter Pendidik Klinis.
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). 

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar CPNS tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Demikian syarat dan ketentuan untuk mengikuti pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang segera dibuka oleh pemerintah.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler