Cair Agustus, Pekerja di 7 Bidang Ini Siap-siap Ditransfer BSU Rp 1 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

26 Juli 2021, 14:30 WIB
Pekerja di tujuh bidang berikut ini akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta, cair dan ditransfer ke rekening Agustus 2021. /Pixabay

Media Magelang - Diperkirakan bakal cair di bulan Agustus, BSU Rp 1 juta cair untuk pekerja di tujuh bidang berikut.

BSU Rp 1 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bakal langsung ditransfer Kemnaker ke rekening pekerja yang namanya masuk di daftar penerima.

Dengan diperpanjangnya PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, diharapkan pekerja yang namanya masuk di daftar penerima bisa terbantu dengan adanya BSU Rp 1 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Adapun, tujuh bidang kerja yang pekerjanya bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta adalah:

1. Industri barang konsumsi.

2. Perdagangan.

 

3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

4. Transportasi.

5. Aneka industri.

6. Properti.

7. Real estate.

Baca Juga: Ini 8 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta

 

Namun tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini, ada beberapa syarat dalam penyaluran BSU Rp1 juta.

Menaker Ida Fauziyah mengungkap tujuan penyaluran BSU Rp1 juta adalah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan juga diharapkan dapat membantu pengusaha untuk dapat bertahan di tengah pandemi.

Adapun setiap pekerja yang masuk dalam daftar penerima BSU Rp1 juta harus memenuhi  kriteria berikut ini:

  1. WNI
  2. Pekerja penerima upah
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
  5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
  6. Merupakan pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Pekerja di tujuh bidang yang telah disebutkan dan memenuhi persyaratan, bersiaplah untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan segera ditransfer ke rekening pekerja yang masuk dalam daftar penerima setelah Kemnaker siap dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya terkait penyaluran.

Hal ini akan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganana Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler