Karyawan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta Jika Termasuk Kriteria Berikut

27 Juli 2021, 06:55 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali cair atau diperpanjang tahun 2021. Cek nama di laman www.kenmaker.go.id /Instagram @kemnaker

Media Magelang - Para karyawan atau pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp1 juta pada tahun 2021. 

Melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan dana Rp1 juta kepada para karyawan yang memenuhi syarat penerima. 

Terdapat sejumlah kriteria atau ketentuan yang perlu dipenuhi para karyawan untuk bisa terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji pada 2021. 

Para pekerja atau karyawan bisa memiliki peluang mendapatkan BLT Subsidi Gaji pada 2021 jika memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Ini 6 Syarat Wajib Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Penuhi Agar Tak Ditolak

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merencanakan pencairan atau BLT Subsidi Gaji pada Agustus 2021 kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima.

BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji diberikan sebesar Rp1 juta untuk pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai penerima di laman kemnaker.go.id. 

Untuk mengetahui kriteria penerima bantuan yang ditentukan oleh Kemnaker pada penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021, simak artikel berikut.

Kemnaker menetapkan sejumlah aturan terbaru pada penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, yang tahun ini diberikan dengan besaran Rp1 juta. 

Baca Juga: Cek! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di Masa PPKM Level 4

Berbeda dari tahun 2020, pekerja hanya mendapatkan bantuan dana subsidi upah Rp1 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Selain itu, aturan BLT Subsidi Gaji yang semula diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta kini juga berubah menjadi Rp3,5 juta. 

Pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta bisa mendapatkan kembali bantuan BLT Subsidi Gaji pada tahun ini. 

Namun, penyaluran bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta hanya berlangsung bagi yang berlokasi di zona PPKM Level 4.

Lebih lanjut, berikut syarat atau kriteria untuk menjadi penerima bantuan tunai BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2021.

Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan karyawan penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4.

6. Pekerja memiliki rekening bank aktif.

Inilah tata cara mengecek nama Anda sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta melalui laman kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta 

  1. Buka link kemnaker.go.id
  2. Klik Daftar yang terletak di kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
  4. Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, lanjutkan login dengan cara berikut:

  1. Login kemnaker.go.id
  2. Isi data diri secara lengkap
  3. Muncul pembertahuan berisi status karyawan sebagai peneriam BLT Subsidi Gaji 2021 atau tidak.

Apabila pekerja terdaftar, proses penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta nantinya akan dilakukan dengan dua kali masa pencairan melalui bank penyalur Himbara yang dimiliki penerima.

Demikian informasi terkait kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang bisa didapatkan karyawan mulai Agustus 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler