Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Langkah Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta

29 Juli 2021, 11:15 WIB
Laman resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

Media Magelang - Berikut langkah melakukan pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang cair Rp1 juta pada tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyalurkan kembali BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021. 

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya berlaku bagi karyawan yang terdaftar menjadi penerima bantuan untuk tahun ini. 

Untuk bisa terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja atau karyawan bisa mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Sesuai Aturan Baru! 7 Jenis Karyawan Berikut Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta pada 2021

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran bantuan Rp1 Juta dalam program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Jika Anda adalah pekerja yang memenuhi syarat, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta harus terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendapat bansos BSU Rp1 juta dari pemerintah.

Bansos BSU Rp1 juta akan diberikan terbatas bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta di Zona PPKM Level 4 dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lebih lanjut, berikut informasi terkait syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta yang mengalami perubahan ketentuan.

Baca Juga: Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021, Tapi Penuhi 6 Syarat Ini

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan pekerja penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4.

6. Pekerja memiliki rekening bank aktif.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah. 

Apabila belum terdaftar sebagai penerima bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara daftarnya:

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu registrasi.
  3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
  4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Kemnaker juga telah menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," terang Menaker Ida Fauziyah.

Demikian informasi terkait cara melakukan pendaftaran bantuan Rp1 juta dalam program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, karyawan bisa mengakses link tersebut.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler