Media Magelang - Berikut ini syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin memperoleh BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja di Indonesia melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji.
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji bisa didapatkan pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan pada tahun 2021.
Terdapat sejumlah kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah pada penyaluran bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Penuhi 6 Kriteria Ini untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Sebesar Rp 1 Juta!
Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan Kemnaker kepada penerima sebesar Rp1 juta pada penyaluran bantuan tahun 2021.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga tingkat kesejahteraan pekerja di tengah pandemi Covid-19.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.